Marah! Mahfud MD Perintahkan Hal Ini Soal Video Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Shihab

21 Maret 2021, 14:12 WIB
Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan mengusut penyebar video hoaks soal jaksa menerima suap dari Habib Rizieq Shihab. //Twitter.com/@mohmahfudmd


POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan mengusut penyebar video hoaks soal jaksa menerima suap dari Habib Rizieq Shihab.

Baru-baru ini beredar video viral karena berisi kabar yang memberitakan seorang jaksa tertangkap lantaran menerima suap dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

Mahfud MD menegaskan, video viral mengenai seorang jaksa menerima suap kasus Habib Rizieq Shihab itu dipastikan hoaks.

Baca Juga: Engku Emran Nikahi Janda Belum Setahun Cerai, Kecurigaan Laudya Cynthia Bella Terbukti?

Baca Juga: Tak Sertakan Charger Saat Jual iPhone 12, Apple Dapat Denda 12 Juta Dolar AS

Mahfud MD Minta Penyebar Video Hoax Tentang Jaksa Disuap Terkait Rizieq Shihab segera Diusut: Publik Marah!

Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Duel Arema FC vs Persikabo 1973, Piala Menpora 2021: Miliki Target yang Berbeda

“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini."

"Tapi ternyata ini hoaks,” tulis Mahfud, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu, 21 Maret 2021.

Mahfud MD menyatakan, dalam video yang beredar saat penangkapan jaksa berinisial AF, yang terjadi enam tahun lalu di Sumenep.

“Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep."

"Bukan di Jakarta, dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti ini lah, antara lain, UU ITE dulu dibuat,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyatakan, video yang sengaja diviralkan tersebut tak masuk dalam delik aduan. Akan tetapi, kasus ini tetap harus diusut.

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, hal ini pun diklarifikasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Mereka menyatakan, video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah video tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ia mengatakan bahwa hal tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

“Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Maret 2021.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler