POTENSI BISNIS - Perusahaan elektronik Apple harus membayar denda sebesar 2 juta dolar AS karena tidak menyertakan alat pengisi daya alias charger di dalam kotak iPhone 12, menurut 9to5 Mac.
Denda itu dilayangkan oleh Badan Perlindungan Konsumen di negara bagian Dao Paulo, Brasil, Procon-SP.
Procon-SP menilai Apple terlibat dalam iklan menyesatkan lantaran menjual perangkat unit ponsel pintar tanpa pengisian data dan persyaratan yang tidak adil.
Baca Juga: Smartphone Tahun Baru, Update Spesifikasi Xiaomi Mi 11 vs iPhone 12 Pro Max
Baca Juga: Intip Perbandingan Realme Narzo 20 Pro dan Narzo 20 vs iPhone 12 Pro Berikut Spesifikasinya
Dilansir dari ANTARA sebagaimana dikutip dari laman The Verge, Minggu, 21 Maret 2021, perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs itu mengumumkan pada Oktober 2020, iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisian data atau earbud dalam paket penjualannya. Alasan Apple terkait masalah lingkungan.
Apple pun melakukan terobosan dengan mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, termasuk mengurangi ukuran kotak kemasan ponsen.
Beberapa kalangan ahli lingkungan, mengkritisi kebijakan Apple yang dianggap tidak akan berdampak signifikan terhadap masalah lingkungan. Mereka menyebut terobosan yang dilakukan Apple hanya sebatas upaya mengurangi biaya pengiriman.
Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi iPhone 12 vs iPhone 12 mini, Cek Agar Tidak Menyesal saat Beli