Aplikasi Michat Tak Ditutup Meski Sering Dipakai Open BO, Ini Penjelasan Johnny Gerard Plate

21 Maret 2021, 06:40 WIB
Menkominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika sendiri pada tahun 2020 sudah menemukan 1.068.926 konten pornografi. /Karawangpost/Setkab

POTENSI BISNIS - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengungkap alasan hingga kini tak menutup aplikasi pesan singkat Michat.

Padahal, sudah diakui pemerintah jika ruang digital di Indonesia disesaki jutaan konten pornografi.

Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika sendiri pada tahun 2020 sudah menemukan 1.068.926 konten pornografi.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Dibuka di Solo, Ketua Panpel: Sebelum Tanding Tes Antigen, Jika Negatif Tak Bisa Keluar

Banyaknya aplikasi pesan singkat dimanfaatkan sebagai media prostitusi belum bisa ditindak tegas.

Hingga saat ini, sejumlah nama aplikasi yang dikenal sering disalahgunakan masih saja jadi media transaksi terselubung.

Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah baru meminta penyedia apilasi pesan singkat menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: Piala Menpora 2021, Pelatih PSIS Semarang Ungkap Strategi Permainan

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny sebagaimana dikutip Antara News.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui tentang penggunaan aplikasi instan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Arema FC vs Tira Persikabo, Kuncoro: Kami Optimis Pasang Target Tertinggi di Piala Menpora

Dengan permasalahan tersebut, aplikasi termasuk Michat digunakan untuk praktik illegal, yaitu prostitusi di dalam jaringan.

Johnny G plate menyatakan, para penyelenggara aplikasi tersebut berjanji akan menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan warganet di Indonesia."

"Seperti yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar johnny.

Dalam hal ini, pihak kepolisian belum ada permintaan resmi terkait akun di aplikasi pesan instan.

Kominfo akan berkomitmen bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melindungi ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri. Namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat,"jelas Johnny.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler