Jokowi Telah Bentuk Tim Pengkaji, DPR Sarankan UU ITE Direvisi Menyeluruh dan Komprehensif

20 Maret 2021, 17:44 WIB
Jokowi Presiden /Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden

POTENSI BISNIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk tim untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perhatian Jokowi tertuju pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini dinilai banyak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta UU ITE untuk direvisi secara menyeluruh dan komprehensif.

Baca Juga: MKGR harus Produktif, Jokowi: Kader yang Loyal dan Militan

Dia menyarankan revisi untuk UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dia nilai selama ini dalam penerapannya justru menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut," kata Sahroni dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurut dia kasus seperti maraknya seorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik membuat UU tersebut menjadi polemik.

Baca Juga: Terkait Krisis di Myanmar, Jokowi: Rakyat Itu Prioritas Utama

Dalam pelaksanaan revisi nantinya, Sahroni menyarankan agar ahli bahasa dapat dilibatkan dalam revisi UU ITE.

Diharapkan dengan dilibatkannya alhi bahasa maka dapat memberikan masukan terkait revisi total UU tersebut.

"Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah," ujarnya.

Baca Juga: Berdasarkan SE Kapolri Tersangka Pelanggaran UU ITE Tidak Ditahan Jika Telah Sadar dan Meminta Maaf

Sebelumnya, diketahui dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi perhatian terkait hal ini.

Jokowi memberi perhatian pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini dinilai banyak merugikan masyarakat.

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pihaknya Sudah Membentuk Dua Tim, Ini Tugas dan Perannya

Menurut Mahfud, Jokowi mengetahui banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE.

Jokowi pun memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini sebagai penyelesaian jangka pendek.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya, dikutip dari PMJ News.

Bunyi dari  Pasal 27 ayat 1 UU ITE ini ialah  setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian. Lalu, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Atas hal ini, Mahfud berkta bahwa Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE, di mana pemerintah telah membentuk tim pengkaji.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler