Terkait Mudik Lebaran 2021, Menhub: Pada Prinsipnya Pemerintah Tidak Melarang

16 Maret 2021, 14:15 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi /

POTENSI BISNIS - Terkait mudik lebaran pada tahun 2021, ada kabar baik bagi para perantau yang rindu akan kampung halaman. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pemerintah  tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” ujar Menhub Budi Karya, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: KPU Usul Anggaran Pemilu Serentak 2024 Sebesar Rp86 Triliun ke Komisi II DPR RI

Menhub mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Hal ini dilakukan guna menekan laju penularan virus Covid -19.

Selain itu, Menhub juga menggandeng Komisi V DPR RI untuk bersama-sama membantu memantau persiapan dan proses mudik  tahun ini.

“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” Jelas Menhub Budi Karya.

Baca Juga: Demi Wujudkan Loyalitas Pada Pimpinan yang Sah, Fraksi Partai Demokrat DPR RI Ucap Janji Setia Kepada AHY

Selanjutnya Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran yakni, Yang Pertama adalah terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.

Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.

Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Irene Kharisma Sukandar Kirim Surat ke Deddy Corbuzier Soal Kontennya dengan Dewa Kipas

Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.

Baca Juga: Nisfu Syaban yang Jatuh pada Tanggal 28 Maret 2021, Ini Amalan dan Hikmah Laksanakan Puasa Sunnah

Kemudian yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler