Wacana Presiden 3 Periode Semakin Memanas, Mardani Ali Sera: Jokowi Harus Hati-hati

15 Maret 2021, 19:27 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera beri ultimatum kepada Presiden Jokowi soal wacana jabatan Presiden 3 periode.* /Dok PKS


POTENSI BISNIS - Wacana soal presiden 3 periode semakin memanas, hal itu pun menuai berbagai pro dan kontra dari berbagai kalangan politisi.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Mardani Ali Sera, beri kritik soal wacana presiden 3 periode tersebut. 

Menurut Mardani Ali Sera, memperpanjang masa jabatan presiden merupakan hal yang berbahaya dan tidak layak diterapkan, karena akan mempengaruhi sistem negara demokrasi.

Baca Juga: Tampik Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Kata Pak Jokowi antara Menjerumuskan atau Menjilat

Baca Juga: PKS dan Demokrat Kompak Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

Baca Juga: Rencana Presiden Jokowi Impor 1 Ton Beras, Tangis Petani di Tengah Panen Raya

“Terkait presiden 3 periode, ini berbahaya. Masyarakat dan kita semua wajib menjaga agar tidak ada gerakan, ide, gagasan presiden 3 periode karena bertentangan dengan reformasi & dapat membuat demokrasi kita mati,” kata Mardani Ali Sera melalui akun Twitternya.

“Wacana tiga periode perlu segera ditegaskan Pak Jokowi bahwa tidak akan ada tiga periode,” ujar Mardani Ali Sera dikutip dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Namun, Mardani Ali Sera menyarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati atas wacana tersebut, bisa jadi ada yang ingin menjatuhkan nama baik Pak Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Percepatan Proses Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia

Baca Juga: Presiden Beri Izin Investor Cari Harta Karun di Indonesia, Bu Susi: Sudah Banyak Kehilangan Benda Bersejarah

“Tapi hati-hati pak terhadap para orang2 yang ingin ngambil muka/menjerumuskan pak Jokowi. Ayo jaga konstitusi kita, periode 2 saja untuk presiden,” ujar Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera mengatakan, sebagian besar pimpinan MPR dari fraksinya masing-masing secara terbuka menyatakan agenda amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak ada.

Seperti dikutip dari Antara, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan tidak ada rencana untuk mengamandemen kembali Undang-Undang Dasar 1945, apalagi memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode di MPR.

Baca Juga: Penyebab Anton Medan Meninggal Dunia, Ketua PITI: Kejadian Tadi Menjelang Siang

"Sampai hari ini, belum ada satupun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," ujar Hidayat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler