Aplikasi Snack Video Secara Resmi Diblokir Pemerintah

3 Maret 2021, 17:23 WIB
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

POTENSI BISNIS – Belakangan ini warganet dihebohkan dengan tidak bisa di aksesnya aplikasi Snack Video.

Lantaran aplikasi tersebut saat ini ramai diperbincangkan oleh warganet Indonesia serta menjadi sorotan bagi lembaga pengawas keuangan di Indonesia.

Pasalnya, Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform, yang berpotensi merugikan pemakainya.

Baca Juga: SWI Nyatakan Tiktok Cash dan Snack Video Merupakan Entitas Ilegal

Di kutip dari laman resmi Kominfo, bahwa pemerintah resmi memblokir Aplikasi Snack Video dan tidak hanya itu, pemerintah juga memblokir TikTok Cash.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Ketua SWI, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Detik-detik Toxic Relationship, Hindari 5 Perkataan sebagai Tanda Hubungan akan Berakhir

“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 kegiatan money game; 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Baca Juga: Lirik Line Without a Hook - Ricky Montgomery, Lagu Viral di Tiktok

Berdasarkan pernyataan di atas masyarakat haruslah waspada jika menemukan aplikasi atau tawaran investasi, jangan mudah mempercainya.

Jika ingin melakukan investasi yang aman, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi OJK yang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id, disitu terdaftar nama-nama perusahaan fintech yang legal***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler