Sudah Ikut Tahun 2020, Apakah Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Besaran Insentifnya

24 Februari 2021, 05:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka. Situs Error Tak Bisa Diakses /https://instagram.com/Prakerja.go.id/

POTENSI BISNIS - Apakah masih bisa daftar Kartu Prakerja bagi yang sudah menerima insentif di tahun 2020?

Simak pada artikel ini jawabannya, agar tahu kapan daftar Kartu Prakerja dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12, login situs www.prakerja.go.id yang telah resmi dibuka hari ini, pada Selasa, 23 Februari 2021.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 itu disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id Simak Berikut Syarat dan Langkahnya

Adapun kuota yang tersedia pada Kartu Prakerja gelombang 12 ini ialah 600.000 peserta, dengan target 2,7 juta peserta pada semester I tahun ini.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, program Kartu Prakerja 2021 saya nyatakan dimulai," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa, 23 Februari 2021.

Sementara itu, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengkatan, bahwa pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu saat kuota telah terpenuhi.

Baca Juga: Sentil Giring, Ini Saran Pasha untuk Atasi Banjir di Jakarta

"Kami terus akan pantau per-hari, begitu kuota terisi langsung akan ditutup," kata Louisa.

Untuk persyaratan daftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang baru saja resmi dibuka Menko Perekonomian sesuai dengan Permenko No 11/2020 ada tiga, sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

2. Usia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Rabu 24 Februari 2021: Leo, Virgo, Gemini, Scorpio, dan Aries Jangan Berkolaborasi

Tak hanya itu, Kartu Prakerja 2021 ini juga ditujukan kepada para pencari kerja, yakni pekerja/buruh yang terdampak PHK maupun yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sehingga orang yang sudah bekerja pun masih bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021, dengan catatan memenuhi persyaratan untuk meningkatkan kompetensi kerja di masa pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, program Kartu Prakerja ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Drama Korea Ini Dibintangi Nam Joo Hyuk hingga Bikin Hebohkan para Fans Jadi Kado Ulang Tahun

Bahkan Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mampun, baik kampus unggulan maupun tidak.

Sebab, yang dijadikan sebagai patokan sialah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Adapun untuk yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021 ini, sebagai berikut;

1. Penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM atau penerima manfaat kartu prakerja tahun 2021.

2. TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan ASN lainnya.

Baca Juga: Dayana Minta Videonya Bersama Fiki Naki Dihapus, Fiki: Gak Perlu Dibully

Untuk cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 simak berikut ini;

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id klik 'Daftar'

2. Masukan nama lengkap sesuai KTP

3. Masukan email, dan kata sandi

4. Buka email dari Kartu Prakerja lalu ikuti petunjuk untuk konfimasi akun

Selanjutnya ke situs prakerja, untuk melengkapi data diri login www.prakerja.go.id dengan lamat email dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan.

Kemudian masukan NIK KTP dan tanggal lahir, lalu klik berikutnya. Lalu isi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, tempat tinggal domisili.

Juga pendidikan, status pekerjaan, foto, KTP, dan klik berikutnya, masukkan nomor telepon yang aktif dan kode OTP yang masuk lewat SMS ke HP Anda.

Mengikuti Kartu Prakerja 2020

Program Kartu Prakerja 2021 atau gelombang ke-12 resmi dibuka. Namun, tak semua bisa mengikuti program tersebut.

Satu di antaranya yang tidak bisa mengikuti program ini adalah peserta yang sudah pernah mengikuti Kartu Prakerja 2020.

"Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari Pemerintah dan duplikasi penerima bansos, maka Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020," kata Airlangga.

"Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK," sambungnya.

Selain itu, persyaratan buat yang mau mengikuti program Kartu Prakerja gelombang ke-12 tahun ini masih tetap sama dengan tahun lalu.

Pada dasarnya yang dapat mendaftar program ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

"Program ini ditujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha. Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi Covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," kata dia.

Adapun insentif Kartu Prakerja gelombang 12 masing-masing peserta yang diterima nanti akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.

Ditambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Dan insentif survei Rp50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp150 ribu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler