15 Tersangka Sindikat Mafia Tanah Diringkus, Polda Metro Jaya Sediakan Nomor Layanan Pengaduan

19 Februari 2021, 17:44 WIB
Sindikat Mafia Tanah ditangkap Polda Metro Jaya, berikut pelayanan lapor kata Irjen Fadil Imron.* /Divisi Humas Polda Metro Jaya

 

POTENSI BISNIS - Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN berhasil mengamankan tersangka kasus pemindahan hak tanah (mafia tanah) yang menimpa Ibu dari Dino Patti Djalal yaitu Zurni Hasyim Djalal.

"Sejauh ini, terkait dengan kasus mafia tanah kami sudah mendapatkan tiga laporan, dan telah mengamankan 15 orang tersangka masing-masing 5 orang untuk satu lp (laporan)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: Selain Nissa Sabyan, Deretan Nama Artis Cantik Ini Sempat Dituduh Sebagai Pelakor

Baca Juga: Kepolisian Resmi Beri Izin Piala Menpora 2021, Suporter Diminta Berkomitmen untuk Hal Ini

Sebagaimana disampaikan oleh Irjen Pol Fadil bahwa telah ditangkap 15 orang tersangka. Masing-masing memiliki perannya dalam melancarkan aksinya.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang berperan sebagai aktor intelektual, yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figur yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT," katanya.

Terkait mafia tanah akan diusut tuntas dan diberantas oleh Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bahkan telah menyediakan ruang pengaduan untuk masyarakat luas yang merasa menjadi korban mafia tanah.

Baca Juga: Ingat! Besok Peraturan Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Diberlakukan

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Yuni Purwanti Dewi Tersandung Kasus Narkoba, Kapolda: Ini Pembelajaran bagi yang Lain

Menurut Irjen Fadil Imran mengatakan, masyarakat korban mafia tanah bisa langsung mengirimkan pengaduannya melalui sambungan telepon di nomor 081 2817 1998. Pihaknya akan langsung memproses.

"Untuk tindak menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban dapat mengadu ke nomor 081 2817 1998," kata Irjen Fadil Imran

Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja untuk melindungi dan membela pemilik tanah yang sah.

Baca Juga: Simak Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Lulus SMA/SMK Sederajat, Baik Cara, Syarat, Besaran Gaji hingga Instansi

"Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar Satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapapun dalangnya dan siapapun backingnya. Ini sudah kami buktikan dengan mengungkap," kata Fadil Imran.

Sedangkan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa telah berhasilnya aksi pemindahan hak tanah ini karena adanya bujuk rayu dai para tersangka.

"Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Mahfud MD: 'Telah Wafat pada Kamis 18 Februari 2021, Semoga Diampuni'

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal berlapis yakni 263, Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler