Segera Cairkan Bantuan PIP 2021 dari Kemendikbud, Begini Cara Membuat KIP sebagai Syaratnya

9 Februari 2021, 14:20 WIB
Bantuan PIP 2021 dari Kemendibud, begini cara membuat KIP.* /Pip Kemdikbud

POTENSI BISNIS – Pada tahun 2021 ini bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada siswa yang tidak mampu atau berasal dari keluarga miskin.

Satu di antara syaratnya ialah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Diketahui ternyata, Kemendikbud telah memasukan PIP tahun 2021 ke dalam salah satu program prioritas Merdeka Belajar sebagai pembiayaan pendidikan.

Baca Juga: PPKM di Jawa-Bali Berbasis Mikro, DPR Beri Penilaian Positif

Di mana siswa yang berhak mendapatkan bantuan akan mendapatkan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Kemendikbud telah menargetkan 17,9 juta siswa untuk menjadi sasaran KIP Sekolah pada tahun 2021 ini.

Namun tentu saja, besaran bantuan PIP Kemendikbud 2021 beragam karena akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca Juga: Lirik NO - Meghan Trainor Thank You in Advance I Don't Wanna Dance, Lagu yang Viral di Tiktok

Yakni bagi siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450.000 per tahun, siswa tingkat SMP atau paket B akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000 per tahun.

Selain itu unutk Siswa SMA, SMK, atau paket C maka akan mendapatkan bantuan senilai RP1 juta per tahun.

Tidak semua yang berstatus siswa bisa menadapatkan bantuan ini, karena ada yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP. Bantuan ini akan diberikan kepada peserta didik pemegang KIP.

Baca Juga: Akhirnya Bitcoin Bisa Dipakai Beli Mobil Tesla, Gara-gara Elon Musk Borong BTC Sebesar Rp21,01 Triliun

Lalu, peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

2. Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

3. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 9 Februari Live Streaming RCTI: Al Ingin Langsung Jujur ke Andin, Tapi Takut Sodikin

Juga dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jika anak Anda atau Anda merupakan siswa yang masuk kedalam kategori di atas namun belum memiliki KIP atau belum mendapatkan bantuan, maka Anda bisa simak cara berikut ini:

Pertama, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Lalu, jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler