Mahfud MD Buka Suara Soal Kasus Korupsi Asabri: TNI atau Polri Tidak Boleh Dirugikan

2 Februari 2021, 20:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

POTENSIBISNIS – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjerat delapan orang menjadi tersangka.

Hal tersebut ditetapkan oleh Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin,1 Februari 2021.

Terkait hal ini Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md pun turut bersuara.

Baca Juga: Setelah Menjadi BSI, Seperti Ini Nasib Nasabah 3 Bank Syariah BUMN (Mandiri, BNI, BRI)

Ia menegaskan permasalahan ini harus dipastikan sampai ke pengadilan.

"Masyarakat supaya tenang dan percaya bahwa kasus (korupsi) Asabri itu dipastikan dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," ujar Mahfud dalam keterangannya dalam tayangan video, Selasa 2 Februari 2021, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Dia mengatakan mungkin pelakunya ada yang sama dengan Jiwasraya, namun dari segi objek dan barang bukti atau asetnya pasti lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk 50 Orang Paling Berpengaruh Dunia Versi GTM, Ini Kategorinya

Mahfud MD juga memastikan Kejaksaan Agung akan menjamin prajurit TNI atau Polri untuk tetap mendapatkan haknya.

"Kejagung sedang mengupayakan itu semua. Dan kalau ada aset yang dipulihkan kurang sepadan, masih kurang sedikit banyak nanti akan dibicarakan," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa TNI atau pun Polri dalam hal ini tidak akan dirugikan.

"Pokoknya prajurit TNI/Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang di yayasan untuk kesejahteraan mereka," katanya.

Mahfud berkata, dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan menyita beberapa aset dari sejumlah tersangka. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini.

Dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran Rakyat, berikut 8 nama tersangka kasus korupsi Asabri:

1. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri.

2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja,

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE

4. Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015-2019 berinisial HS,

5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar

6. Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

7. Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

8. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Perlu diketahui, baik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kini para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan dari Senin 1 Februari 2021 sampai Sabtu 20 Februari 2021.

Namun Benny dan Heru dikecualikan lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," kata Leonard.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler