Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Pesantren Setelah Disahkan DPRD

2 Februari 2021, 15:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/Literasi News

 

POTENSIBISNIS – Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan pesantren yang baru saja disahkan DPRD.

Terkait hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku bangga. 

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki perda untuk pesantren. Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," kata Ridwan Kamil dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: China Peringatkan Joe Biden agar Tak Bela Negara Ini, di Tengah Kemungkinan Pecah Perang Dunia ke-3

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pesantren ini, kata Emil sapaan Ridwan Kamil- maka tidak boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih pesantren tanpa mendapat dukungan negara. 

Dengan kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

“Puji syukur alhamdulillah. Hari ini Jawa Barat SAH, menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren yang akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir batin para santri dan pembangunan Pesantren, sebagai salah satu identitas sosio kultural Jawa Barat,” kata Kang Emil.

Baca Juga: Permintaan untuk Kemendikbud, PGRI: Tolonglah Guru Diberi Ketenangan

Ridwan Kamil juga mengucapkan rasa syukur atas disahkannya Perda penyelenggaran pesantren.

Di mana diharapkan bisa menjadi dasar yang kuat untuk mendukung pembangunan pesantren sebagai salah satu identitas sosio kultur Jawa Barat.

Pemprov Jabar sendiri memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan antara lain.

Baca Juga: Lirik Ampun Bang Jago -Tian Storm ft Ever Slkr, Lagu Viral Karena Senam Saat Kudeta Militer di Myanmar

1. One Pesantren One Product (OPOP),

2. Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha),

3. Magrib Mengaji,

4. English for Ulama.

Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin. 

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Senam Aerobik di Tengah Keadaan Genting Kudeta Militer Myanmar

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Terutama soal fungsi pembinaan pemberdayaan dan fasilitas pesantren.

Dalam pelaksanaan Perda Pesantren ini setidaknya ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya. 

Sementera itu, terkait pembinaan pesantren yang diatur dalam Perda tersebut di antaranya peningkatan kualitas penyelenggaran, pengetahuan dan wawasan Kiai, asatiz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler