Protokol Kesehatan untuk Perjalanan Diperpanjang, Pengguna Kereta Api di 2 Kota Ini Dites Pakai GeNose

27 Januari 2021, 06:05 WIB
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri / dephub.go.id

POTENSIBISNIS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Aturan ini berkalu bagi yang menggunakan transportasi dalam negeri dan internasional, yang isinya adalah perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan.

Perpanjangan mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 ini dilakukan karena pemerintah masih melihat tingginya tingkat penularan atau pun penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Orang, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Kasus Positif Covid-19

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

“Merujuk kebijakan Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Adita.

"Untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” lanjut Adita. Dikutip Potensibisnis.com dari laman resmi Dephub.

Baca Juga: Bertambahnya Kasus Covid-19, Wagub DKI Jakarta Minta Ini ke Sandiaga Uno

Terkait hal tersebut, Kemenhub pun menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Pada prinsipnya isi dari kelima SE Kemenhub tersebut sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Meski begitu, ada beberapa penambahan aturan yang diterapkan, seperti kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api (KA).

Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Kurun waktu dari pengambilan sampel untuk tes tersebut maksimal adalah 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui ‘GeNose’ pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” kata Adita.

Selain itu, nantinya akan ada penerapan tes secara acak menggunakan rapid test antigen atau GeNose dalam dalam moda transportasi darat.

Hal tersebut meliputi pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum yang memuat angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

Tetapi pemerintah juga kedepanya tetap akan melakukan penyesuain sesuan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri sampai 25 Januari 2021.

Peraturan tersebut diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku sejak 15 sampai 25 Januari 2021.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Dephub

Tags

Terkini

Terpopuler