Ambroncius Nababan Membantah Jika Kasus Ujaran Rasis Itu Terhadap Masyarakat Papua

26 Januari 2021, 06:35 WIB
Tangkap layar: Ambroncius Nababan bersama anggota Projamin klarifikasi dan meminta maaf kepada Natalius Pigai juga masyarakat Papua.* /YouTube/Papua TV

POTENSIBISNIS - Ketua Projamin Ambroncius membantah jika kasusnya melakukan tindakan rasis terhadap masyarakat Papua.

Hal tersebut dijelaskan Ambroncius kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Mabes Polri.

"Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya buka rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua. Jadi tak akan mungkin melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP," katanya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Akibat Culik Bocah 9 Tahun Guru Les Privat Ditangkap Polrestaber Bandung

Politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan angkat bicara soal kasus ujaran rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dirinya meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

"Saya meminta maaf kepada saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam siaran video YouTube Papua TV, dikutip pada Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung akan Kirim Surat ke Menparekraf Sandiaga Uno Terkait Saung Angklung Udjo

Ambroncius Nababan juga menjelaskan, bahwa dirinya dalam unggahan tersebut benar memang berada dalam akun Facebook miliknya.

Unggahan itu, kata dia, lantaran dibelakangi pernyataan Natalius Pigai yang menolak vaksin Covid-19 produk Sinovac dan lebih memilih membeli dari luar negeri.

Sebagai relawan Jokowi, dirinya mengaku panas, geram dengan pernyataan Natalius Pigai tersebut.

Baca Juga: Gunung Raung Jatim Keluarkan Suara Gemuruh Keras hingga 16 KM, Status Waspada

"Memang hak asasi manusia untuk menolak vaksin Covid-19 Sinovac, silahkan. Tapi jangan memprovokasi seakan-akan Sinovac itu tidak baik, tigak bagus, tidak aman dan tidak disuntikan ke Presiden Jokowi," kata Ambroncius dalam siaran video tersebut.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri layangkan surat penyidikan pemeriksaan terhadap Ambrocius Nababan.

Politisi Hanura itu akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Waduh! Gading Marten Sempat Marah ke Perempuan Cantik Ini: Daripada sama Vicky Mending sama Saya lah

Ambroncius Nababan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dala kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM tersebut.

"Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun FB Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP (Natalius Pigai) terkait kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya, sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," kata

Ambroncius saat tiba di Kantor Bareskrim Polri pada Senin, 25 Januari 2021 malam.

Baca Juga: Rapper Korea Selatan Iron Meninggal, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Dirinya menyebut, semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya itu pada Rabu, 17 Januari mendatang.

Namun, ia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.

"Sebenarnya saya seharusnya menghadap dua hari lagi. Tapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara), saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernada rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Tudingan tersebut berkaitan dengan foto kolase yang diunggahnya, menampilkan Natalius Pigai dan satwa yang diunggahnya di akun FB.

Laporan pelapor terhadap Ambroncius Nababan dengan nomor : LP/17/I/2021 Papua Barat.

Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.

Penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli.

Penyidik pun sudah mengirimkan surat penggilan kepada Ambroncius Nababan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler