Soal Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim, Nadiem Makariem: Itu Bentuk Intoleransi

24 Januari 2021, 16:51 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang /tangkap layar Instagram/@nadiemmakarim/@nadiemmakarim

POTENSIBISNIS – Sebuah video yang menampilkan satu di antara orang tua murid yang bernama Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena menolak menggunakan jilbab beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2.

Guru itu mengatakan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu.

Baca Juga: Suara Ledakan Misterius dan Keras Hebohkan Warga Bali

Video tersebut sontak menuai banyak kritikan dari berbagai pihak dari warganet hingga politisi.

Tidak hanya itu warganet meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk menanggapi masalah tersebut.

Setelah banyak disebut oleh warganet akhirnya Mendikbud Nadiem Anwar Makarim angkat bicara soal tindak pemaksaan pada siswi non muslim yang menolak menggunakan jilbab d SMK 2 Negeri Padang itu.

Baca Juga: Mahfud MD Kata Fahri: Tugas Prof Memastikan Hukum Sama, Jangan Ada yang Dinasehati, Ada Juga yang Ditangkap

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bahwa ia menilai hal itu sebagai bentuk intoleransi.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Menurut Mendikbud Nadiem, ada sejumlah aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini. Mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Lalu Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,"ujarnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir Sejumlah Wilayah di Indonesia

Mendikbud Nadiem mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.

Jika hal tersebut terbukti salah, ia memastikan setiap orang yang terlibat bisa saja dihentikan

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," ujarnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler