POTENSIBISNIS - Habib Rizieq Shihab kembali menjadi perbincangan publik usai dirinya dilaporkan oleh satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII sebagai satu diantara BUMN dibawah pimpinan Erick Thohir melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Habib Rizieq pernah bermasalah dengan pihak PTPN VIII soal sengketa lahan pondok pesantren alam megamendung atau markas besar syariah.
Baca Juga: Mark GOT7 Punya Kanal Youtube Pribadi, Segera Rilis Single Pertama
PTPN VIII berhasil melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Tim Densus 88 di Aceh Ada yang Berprofesi Petani dan PNS
Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.
Salah satu diantara pihak yang menguasai lahan tersebut adalah, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," tutur kuasa hukum PTPN VIII.
Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren itu, seperti PotensiBinsis.com kutip dari Antara.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya, sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com "Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN"
Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***(Ayu Nur Anjani/PikiranRakyat.com)