BNPB Siap Ganti Rugi Rp50 Juta bagi Rumah Rusak Akibat Gempa Sulawesi Barat

17 Januari 2021, 15:45 WIB
Korban akibat bencana yang melanda Sulawesi Barat bertambah, BNPB kini mengimbau masyarakat untuk tetap waspada gempa susulan.* /Humas Pemprov Sulbar

POTENSIBISNIS - Dampak gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar) mengakibatkan banyak kerusakan rumah.

Gempa bumi Sulbar berkekuatan Magnitudo 6,2 terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021 dini hari.

Pasca gempa bumi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih melakukan evakuasi dan pendataan pada kerusakan atau kerugian yang terdampak.

Baca Juga: Tertawa Itu Obat di Tengah Pandemi Covid 19, Begini Cara Mudah agar Anda Bisa Tertawa dengan Lepas!

Rencananya, BNPB akan memberikan ganti rugi rumah rusak di Sulbar yang terdampak  gempa bumi.

Menurut Kepala BNPB Doni Monardo, rencana ganti rugi rumah rusak tersebut atas usulan Pemda Sulbar kepada Pemerintah pusat melalui BNPB.

TIM SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban gempa di Sulawesi Barat, Sabtu 16 Januari 2021/Instagram/bnpbIndonesia

“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” kata Doni, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Jejak Karier Farida Pasha Didunia Akting hingga Tinggalkan Karya dan Sang Cucu Penyanyi Terkenal

Jumlah besaran dana ganti rugi rumah rusak tersebut dibagi kedalam tiga kategori. Berat, sedang dan ringan.

Untuk Rumah Rusak Berat 50 juta rupiah, untuk rumah rusak sedang 25 juta rupiah dan 10 juta rupiah untuk rumah rusak ringan.

Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi merupakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: BMKG Imbau Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sulbar Terkait Gempa Susulan Berpotensi Tsunami

Doni memastikan, atas kejadian gempa bumi itu pemerintah akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban," kata Doni.

Perhatian yang dimaksud Doni Monardo, diantaranya rumah rusak tersebut, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

"Termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten." kata Doni Monardo.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler