PSBB Hanya Batasi Kegiatan, Mayarakat Jangan Panik

7 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi: Airlangga Hartarto/ //Dok. Biro Pers Skretariat Presiden

POTENSIBISNIS.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam menekan angka kasus Covid -19 yang semakin meningkat di beberapa wilayah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.

"Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat," ujar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir, PP Muhammadiyah: Tak Perlu Curiga dan Khawatir Berlebihan

Menko Perekonomian juga meminta kepada masyarakat untuk tidak panik dengan pemberlakuan kebijakan PSBB ini. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

"Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat" ujarnya.

Airlangga menjelaskan kebijakan PSBB diambil sebab kasus Covid -19 di sejumlah daerah mengalami peningkatan. Pada November 2020 jumlah kasus Covid -19 mecapai 54ribu kasus.

Selanjutnya, dalam minggu terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020, menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PSBB Jawa - Bali, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid -19 per Rabu 6 Januari 2021 jumlah kasus positif Covid -19 mencapai 112.593 kasus.

Dengan peningkatan itu, maka salah satu konsekuensinya adalah penambahan pasien di seluruh rumah sakit.

Secara nasional, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.

Menko Airlangga kembali menegaskan bahwa PSBB tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali, namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid -19.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Wajibkan Jemaah Harus Vaksin Covid-19 Sebelum Umrah

PSBB baru ini diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Baca Juga: Aksi Massa Pro Donald Trump Rusuh di Gedung Capitol, 4 Orang Dikabarkan Meninggal

Selanjutnya Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang. Dan di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler