Hak Pendapatan Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Begini Penjelasannya

6 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi: PPPK/Guru/ /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

POTENSI BISNIS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian Aparatur Sipil Negara yang memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayan publik dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan ASN, termasuk guru pada Tahun 2021.

“Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah,” ungkap Plt kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari Antara News, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga: Secara Psikis Juga Terserang

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level kelompok jabatan, termasuk jaminan hari tua.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaaan utama ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Baca Juga: Presiden Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Indonesia

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dan skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun, tidak terdapat perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK.

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tenang Saja! Data Penerima Vaksin Covid-19 Dijamin Aman

Penyediaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020. Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Terkait hak dan perlindungan guru PPPK, tetap memiliki hak yang sama dengan guru PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh guru PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Baca Juga: Cek Disini! Mensos Risma Tetapkan Syarat Terima 3 Bantuan Sosial

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan  Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi  persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler