GA dan MYD Dijadwalkan Hari Ini Kepolda, Ancamannya Bayar Rp5 Milyar

4 Januari 2021, 12:15 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. /Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/yukinobu_de_fr/

POTENSIBISNIS - Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD), dijadwalkan akan diperiksa, Senin 4 Januari 2021.

Sebelumnya, Senin, 28 Desember 2020 lalu Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus video asusila. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, status tersangka GA dan MYD hasil dari gelar perkara.

Baca Juga: Perkiraan Musim Penghujan Awal Tahun 2021, Daerah Ini Curah Hujan Tinggi

"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Mereka pun akan diperiksa kembali oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penyebaran video asusila, hari ini.

"Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus dikutip dari Antara.

Baca Juga: Waspada! Bakteri Menempel pada Kuas Make Up, Ini Tips Menurut Pakar Kecantikan

Lebih lanjut Yusri mengatakan, mereka akan diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.

Dengan begitu, pasal yang dipersangkakan kepada kedua pemeran adegan tak senonoh  dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri.

Berikut ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler