BREAKING NEWS: FPI Dibubarkan Pemerintah, Mahfud MD Ungkap Sederet Alasannya

30 Desember 2020, 13:12 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI. /Instagram/@mohmahfudmd

POTENSIBISNIS - Secara resmi pemrintah Indonesia melarang semua aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diumumkan pemerintah, tepat dalam hitungan jam di akhiru tahun 2020.

Pembubaran FPI ini diumumkan langsung Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Sarapan Pagi dengan Omelette Telur Ala Hotel, Begini Resep dan Cara Membuatnya

Mahfud mengutarakan kenapa FPIL dilarangan, di antaranya organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu di memliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi.

"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Tak hanya itu, pemerintah menilai baik FPI maupun pimpinannya, dinilai telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Coba Sekarang, Berikut Ini 5 Langkah Jitu Atasi Hama Padi

Mulai dari razia sepihak, mendudukung ISIS dan provokasi di Poso.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Dia mengatakam, FPI sejak 21 Juni 2019 lali secara de jure telah bubar sebagai ormas.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.

Baca Juga: Massa di Bandara , Alun-alun Pasuruan, dan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Rektor Ibnu Chaldun

Lebih lanjut, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Sementara dalam pengumuman pembubaran FPI, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi negara.

Baca Juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Rp110 Triliun untuk Program Sosial, Ini Peruntukannya

Yakni, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.

Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler