Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Intip Unggahan Terbaru Gisel di Instagram

29 Desember 2020, 21:35 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

POTENSIBISNIS – Di tengah kabar mencuatnya tentang video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia menjadi tersangka, ia mengunggah video liburan di pantai pada Selasa siang 29 Desember 2020 dalam Instagram Storiesnya.

Dalam unggahan video yang di repost dari akun @aprillamokalu, Gisel terlihat sedang tersenyum dengan teman-temannya dengan latar belakang laut, selain itu juga Gisel ada pula foto tangkapan layar panggilan video bersama putri kecilnya Gempita.

Usai Gisel mengaku video syur 19 detik, Gisel tengah menikmati liburan di salah satu pantai. Instastory Instagram.com/@gisel_la

Dari keterangan kepolisian, Gisel sudah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran video asusila yang mirip dirinya.

Baca Juga: 785 Sekolah di Jawa Barat, Siap KBM Tatap Muka pada 2021, Ketua PAGI: Sebaiknya Ditunda

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang berinisial MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes yang berperan dalam video tersebut.

“Saudari GA mengakui dan juga sudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com melalui Antara.

Setelah Gisel mengakui bahwa itu dirinya yang ada di dalam video syur tersebut, sebagaimana dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

Baca Juga: Polisi, Blak-blakan Ungkap Identitas Asli Pria dalam Video Gisel, Simak Profil Instagram MYD

“Saudara GA mengakui, dimuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada,” tambahnya.

Menurut Gisel kejadian itu terjadi pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Baca Juga: Pilih Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Ridwan Kamil: Relatif Lebih Murah

Adapun pasal yang disangkakan kepada Gisel dan pemeran pria yang ada dalam video syur tersebut adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambahnya.

Sebelum Gisel ditetapkan sebagai tersangka pelaku dalam video syur tersebut, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler