Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Ini Ancaman yang Didapat

29 Desember 2020, 15:40 WIB
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram.com/@gisel_la.

POTENSIBISNIS - Akhirnya Gisella Anastasia atau yang biasa disebut Gisel mengakui dirinyalah pemeran dalam video asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Hal ini pun yang membuat Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka terkait video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Baca Juga: Benarkah Hidung Kering Gejala Baru Covid-19 yang Telah Bermutasi?

Tidak hanya pengakuan dari Gisel dan lawan mainnya saja yang membuat penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, namun hasil pemeriksaan dari beberapa ahli pun menunjukan hal serupa.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Dengan pengakuannya itu dan dikuatkan juga oleh pernyataan beberapa ahli maka polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menpan RB Tjahjo Pastikan Tunjangan PNS Naik pada 2021 Paling Rendah Bisa Dapat Gaji

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Gisel dan MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi

Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan dengan jeratan pasal itu, jika terbukti bersalah yakni 6 bulan-12 tahun penjara.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil sebagai tersangka." ujar Yusri Yunus.

Sebelum menjadi tersangka polisi sempat memanggil Gisel untuk kedua kalinya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2020.

Panggilan kedua tersebut terkait dengan kasus video asusila berdurasi 19 detik yang telah beredar melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Gisella Anastasia hadir ke Polda Metro Jaya bersama dengan pengacaranya, Sandy Arifin.

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di Twitter karena video berdurasi 19 detik, dimana sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.

Sebelum polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menahan serta menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran tersebut.

Nama insial kedua tersangka tersebut adalah PP dan MN.

Menurut laporan, kedua tersangka bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Namun, tersangka tersebut merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut secara masif di berbagai media sosial.

Hal ini mereka lakukan dengan tujuan untuk menambah jumlah pengikut atau followers di akun media sosial mereka dan juga demi mengikuti kuis.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler