Pantas Tak Hadiri Undangan Polisi, Ternyata Kontras Simpulkan Penembakan 6 Laskar Langgar HAM

26 Desember 2020, 18:50 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

POTENSIBISNIS - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti akhirnya menyimpulkan soal kasus penembakan enam anggota laskar FPI.

Sebelumnya, KontraS masuk pada daftar undangan, rekontruksi kejadian perkara oleh polisi dalam kasus penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq, namun pihaknya tidak hadir dalam undanga tersebut.

KontraS, dalam diskusi daring yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2020, menjelaskan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini

Polisi tidak menggunakan praduga tak bersalah, sehingga dalam kasus penembakan 6 laskar ini KontraS memandang melemahkan hukum itu sendiri.

"Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 6 jam lamanya, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, "memelototi" senjata api yang diduga milik anggota Laskar FPI dalam insiden Tol Jakarta-Merak, beberapa waktu lalu.

Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Persiapan Sudah Maksimal, Ini Kata Iwan Bule Soal FIFA Batalkan Piala Dunia U-12

Saat kejadian, polisi menerangkan jika terjadi baku tembak antaran anggota dan Laskar Khusus FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Merak.

Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Lantaran ada senjata api yang digunakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Chelsea Islan Rasakan Covid-19 di Hari Natal Spesial, hingga Tulis 'Let go and Let God'

6 jam periksa senpi

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulisnnya, Kamis 24 Desember 2020, mengatakan, pemeriksaan barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.

"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam seperti sikutip dari berita Galamedia berjudul "Senjata Api Senjata Tajam Saat Bentrokan FPI dan Polisi Sudah Diperiksa Komnas HAM"

Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Baca Juga: 'Ibu, Ibu, Ibu Maafkanlah Atas Perbuatanku', Rizky Febian Tumpahkan Kerinduan Lewat Lagu

Segera periksa polisi

Tim Penyelidikan Komnas HAM dikatakannya dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.

"Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat," ujar Choirul Anam.

Sebelumnya Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu serta barang bukti dari Jasa Marga.

Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Selanjutnya, Komnas HAM pun sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan autopsi jasad laskar FPI.

Baca Juga: Kue Jahe di Perayaan Natal, Simak Resep dan Cara Membuatnya Ade Safari

Tuding Komnas HAM Buta

Dikutip dari PR Depok, pandangan lain diutarakan Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.

Dia mengemukakan pendapatnya mengenai penanganan Komisi Nasional (Komnas) HAM atas kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah memeriksa secara langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) insiden tewasnya pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti dan mengonfirmasi keterangan dari PT Jasa Marga (Persero).

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.

Mulai dari temuan selongsong peluru dari berbagai jenis, hingga sisa-sisa dari bagian-bagian kendaraan mobil yang diduga saling bertabrakan pada saat peristiwa berlangsung.

Atas keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus itu, Dewi Tanjung mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sudah tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya.

Hal tersebut diungkapkan Dewi melalui satu cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15, Senin 21 Desember 2020.

“Komnas HAM yangg ada sekarang kerjanya sudah tidak profesional lagi,” kata Dewi.

Menurutnya, Komnas HAM telah mengabaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

“Banyak kasus pelanggaran HAM yang lain mereka cuek, buta, tuli,” ujar Dewi menambahkan.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Pidana Soal Tanah Megamendung, Berikut 3 Ancaman PTPN kepada Pihak Pesantren

Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa lembaga tersebut justru mendalami kasus penembakan enam laskar FPI yang melawan petugas kepolisian.

“Kenapa sekarang Komnas HAM sibuk urusin kasus matinya enam laskar FPI yang melawan polisi?,” ucap Dewi.

Komnas HAM telah diintervensi

Politisi yang kerap dipanggil Nyai ini menyebutkan bahwa Komnas HAM telah diintervensi oleh pihak tertentu. Namun, menurutnya, hal itu tidak akan terjadi di lembaga serupa di luar negeri.

Sebagaimana diberitakan, Komnas HAM juga telah mendalami keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, dan seorang perwakilan dari FPI, Syukur.

Lalu juga terhadap saksi, keluarga korban, dan masyarakat terkait insiden yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler