Pasukan Habib Rizieq Kembali Kena UU ITE, Simpatisan FPI Terciduk Lakukan Ujaran Kebencian

24 Desember 2020, 07:20 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Antara/Fauzan

POTENSIBISNIS - Polisi meringkus FA (30) yang diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku akhirnya dibekuk pihak kepolisian di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Selasa 15 Desember 2020.

Informasi penangkapan tersebut dikatakan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo M melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam press realse.

Baca Juga: Hati-hati! Gara-gara Kirim Dodol dan Susu dari Aceh, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Unggahan ujaran kebencian di media sosial Instagram ditemukan atas Nama sry_Mmutmut_zee yang terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.

“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce.

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirreskrimsus menerangkan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa FA merupakan pecinta Habib Rizieq dan simpatisan FPI.

Baca Juga: Gawat! Semua BLT akan Dihapus Kedepannya, Ini Penjelesan Mensos Risma

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata–kata kebencian,” terang Kombes Pol Pasma Royce

Dirreskrimsus menjelaskan, bahwa pelaku adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi ke lingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini

“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya,” jelas Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari Tribrata News, sebagaimana diberitakan sebelumnya di PikiranRakyat.com "Simpatisan FPI Sebar Ujaran Kebencian dan Miliki 35 Akun, Polisi: Melalui Foto, Video dan Kata-kata"

Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.***(Ari Nursanti/PikiranRakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler