Ratusan Pendemo Aksi 1812 Diamankan, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

19 Desember 2020, 19:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman.

POTENSIBISNIS – Pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 400 orang saat aksi 1812 berbuat anarkis.

Aksi 1812 tersebut berlangsung pada di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dari ratusan orang yang diamankan, polisi menyebutkan 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jawab Tudingan Teddy, Rizky Febian dan Putri Delina Adakan Jumpa Pers untuk Ungkapkan Hal Ini

"Total ada 400 lebih itu dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, 400 lebih ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Ketujuh pendemo tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berbagai alasan yang memang melanggar hukum.

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ketua Progres 98 'Semprot' Menko Polhukam: Mesti Proaktif, Jangan Cuma Sibuk Main Dimedsos

Dia menjelaskan, alasan mengapa ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari itu semua ada 5 bawa sajam dan kita proses, lalu ada 2 yang bawa narkoba," kata Yusri.

Namun orang-orang yang diamankan pun tidak lantas dilepaskan, Yusri juga menyebut untuk sisa orang yang diamankan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Yang lain masih kita data semuanya dan masih kita lakukan proses," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton vs Manchester City, Malam Ini, Pukul 22:00 WIB

Kombes Yusri juga menuturkan untuk sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," sambungnya.

Sebenarnya sebelum aksi 1812 ini dilaksanakan, Polda Metro Jaya telah menegaskan tak memberi izin. Hal ini  dilakukan demi menjaga warga Jakarta dan peserta aksi dari virus.

Baca Juga: Wacana DPR akan Kaji Jabatan Presiden 3 Periode, Ekonom Senior: Wong Kinerja 2 Periode Aja Payah

"Kami tidak mengeluarkan izin (keramaian). Kami tegaskan tidak dikeluarkan," ujarnya.

Sebelum aksi 1812 ini dimulai, polisi telah melakukan razia di perbatasan Jakarta, dari hasil razia itu polisi mengamankan salah satu santri yang membawa senjata tajam.

Adapun sejumlah massa aksi 1812 bela Habib Rizieq Shihab ketika baru saja tiba di kawasan Patung Kuda, langsung diminta aparat untuk membubarkan diri.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Larang Menggelar Perayaan Tahun Baru 2021

“Kami ingatkan pandemi Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi. Jangan ada kerumunan di daerah Jakarta silahkan kembali silahkan untuk bubar,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menambahkan. 

Heru pun meminta anak buahnya untuk membubarkan massa aksi 1812 dan menangkap bila ada yang melawan aparat keamanan.

Menurutnya aksi ini adalah aksi yang membahayakan jiwa, sehingga dia tidak segan-segan dengan tegas membubarkan kerumunan.

 “Pasukan siap bubarkan massa yang berkerumun. Petugas silahkan imbau warga untuk kembali. Ibu-ibu silahkan kembali,” ujarnya.

Massa kemudian merespon dan bersikukuh memilih bertahan di lokasi menggelar aksi.

Sejumlah massa terpantau sempat terprovokasi akhirnya melawan ketika polisi membubarkan.

Alhasil sejumlah massa yang melawan tersebut kemudian ditangkap aparat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler