Cara Pencairan BP Tapera Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris Login www.tapera.go.id/suratpernyataan

13 Desember 2020, 17:20 WIB
link download surat pernyataan Pencairan Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris dari BP Tapera.* /Tangkap Layar/www.tapera.go.id

POTENSIBISNIS - Cara pencairan BP Tapera dana pensiunan PNS dan ahli waris yang harus dilakukan pertama adalah mendownload Surat Pernyataan terlebih dahulu yang merupakan salah satu syaratnya.

Berikut link download surat pernyataan yang menjadi persyaratan pencairan tabungan pensiunan PNS dan ahli waris BP Tapera.

Pencairan tabungan pensiunan PNS dan ahli waris dari BP Tapera dijadwalkan akhir Desember 2020, namun ada sejumlah syarat yang harus segera dilampirkan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021 Qatar Seri Pembuka: Akankah Valentino Rossi Bangkit dari Keterpurukan?

Untuk mendowload surat pernyataan tersebut Anda bisa mengakses link di akhir artikel ini.
Anda menyiapkan persyaratan-persyaratan di bawah ini sejak sekarang. Berikut dokumen yang menjadi persyaratan;

1. KTP

2. SK Pensiun

3. Nomor Rekening bank

Dalam surat pernyataan yang di unggah dan dapat diunduh oleh Anda di situs BP Tapera, dikatakan bahwa Anda juga sebagai PNS atau Ahli Waris diwajibkan untuk melampirkan

1. Surat Keputusan Golongan

2. Surat Keputusan Pensiun

3. Fotocopy halaman depan buku tabungan.

Baca Juga: 5 Fakta Drama Korea Mr Queen Tayang Pekan Ini: Mulai dari Reuni hingga Cerita Unik dan Kocak

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman www.tapera.go.id atau bisa langusung klik https://www.tapera.go.id/suratpernyataan.php.

Sebagaimana dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BP Tapera - PNS) telah mengalihkan pengelolaan dana ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pengembalian dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini: Alasan Berat Nino Tak Bisa Ceraikan Elsa, Karena Ini

Berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS aktif, dana eks BP Tapera PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana dengan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Komitmen penyaluran dana Taperum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

BP Tapera telah menggelar sosialisasi program Tapera dan persiapan pengembalian dana Taperum PNS pensiun kepada pemberi kerja PNS seluruh Indonesia yang diikuti oleh 81 kementerian/lembaga secara virtual.

Dalam sosialisasinya, BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS pensiun atau ahli waris melalui portal Taperum PNS pensiun.

BP Tapera telah mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi lebih dan terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler