Ternyata Habib Rizieq Ditahan, Ada Alasan Subyektif, Irjen Pol Argo: Agar Tersangka Tidak Lari

13 Desember 2020, 13:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari /Antara foto/

POTENSIBISNIS - Habib Rizieq resmi ditahan oleh Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 Jam di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan terdapat beberapa alasan penahanan Habib Rizieq.

Habib Rizieq ditahan karena terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan, dalam hal ini menimbulkan banyak kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini: Nino Berusaha Mengambil Hak Asuh Reyna, Akankah Terjadi?

Argo mengungkapkan bahwa ada dua alasan kenapa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ditahan oleh pihak kepolisian.

Alasan Habib Rizieq Ditahan

1. Alasan Obyektif

Alasan Obyektif penahanan Habib Rizieq karena dirinya dikenakan ancamana penjara lebih dari lima tahun

Baca Juga: TERUNGKAP! Jokowi Ternyata Miliki Laskar dari Berbalas Cuit Politisi PKS dan Gerindra

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.

2. Alasan Subyektif

Selain alasan karena Habib Rizieq ada ancaman dipenjara lebih dari lima tahun, terdapat alasan Subyektif penahanan HRS.

Argo menjelasan yang dimaksud dengan alasan 'subyektif' adalah pertama, agar tersangka tidak lari dari polisi.

Kedua, agar Habib Rizieq tidak menghilangkan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Ketiga, agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Baca Juga: Ada 'Pesanan' Laporkan Pembuat Video Insiden di Jalan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Siapa Dia?

Sebelum penahanan, Habib Rizieq telah menjalani pemriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 siang dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Argo juga menjelaskan bahwa Habib Rizieq diberikan 84 pertanyaan yang dimulai dari pukul 11.30 WIB.

Proses pemeriksaan, lanjut Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," Pungkas Argo.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler