Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab, Polisi Baru Tanyakan Hal Ini

12 Desember 2020, 21:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Saat Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

POTENSIBISNIS – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta hari ini 12 Desember 2020 memeriksa Rizieq Shihab terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Terkait hasil pemerksaan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan hal yang substansi.

Munarman mengatakan, pemeriksaan kali ini baru tahap awal masih mengenai identitas serta domisili yang bersangkutan, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta: Sedang Berlangsung Live Streaming RCTI,

"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," ungkap Munarman di Polda Metro Jaya.

Petinggi FPI itu memastikan hasil tes cepat antigen non reaktif milik Rizieq di Polda Metro Jaya, maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar COVID-19.

"Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu COVID-19 tidak ada. Clear bersih," ungkap Munarman Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lima Jenis Pakan Ikan Cupang Ini Baik untuk Mempercantik Warnanya

Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama tim kuasa hukumnya yang mendampingi Mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB.

HRS saat mendatangi Mapolda mengaku dirinya tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ucap Rizieq.

Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Rizieq Shihab datang ke Polda Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler