Tegas! Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada, Ini Penjelasannya

12 Desember 2020, 10:20 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.* /Instagram @mohmahfudmd

POTENSIBISNIS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.

Hal tersebut diungkapkannya, di dasari karena oraganisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hingga kini, kata Mahfud MD, FPI belum melengkapi persyaratan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.

Baca Juga: Mengejutkan! Malam Malam Mahfud MD Temui Utusan Habib Rizieq, Ada Apa?

Baca Juga: Jadwal Serie A Italia Mulai 12-14 Desember, Siaran Langsung RCTI, Live Streaming TV Online

Baik secara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu," kata Mahfud MD saat ditanya mengenai posisi FPI, seperti dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube program Special Interview with Claudius Boekan, BeritaSatu yang diunggah pada Jumat 11 Desember 2020 malam.

Untuk itu, sambung Mahfud MD, pemerintah meminta FPI memperbaiki pasal tersebut, sesuaikan dengan Undang-Undang Keormasan.

Baca Juga: Ternyata Ini Sisi Lain Fadli Zon yang Mungkin Jarang Diketahui Pubik

Baca Juga: Soal Kekayaan Jusuf Kalla Melesat, Pakar Ekonom Ini Sebut 'Bisnis Dagang Kekuasaan', Kok Bisa?

Selanjutnya, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam bentuk surat pernyataan.

"Begini yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Di situ misalnya, di AD/ART itu tidak tercantum istilah mendirikan khilafaf," ujarnya.

Mahfud MD mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG Hari ini: Mayoritas Daerah Jakarta Diguyur Hujan

Pasalnya, Mantan Ketua MK tersebut menyatakan, bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ormas tersebut.

"Kita tidak membiarkan. Kita katakan ini belum memenuhi syarat, begitu sudah memenuhi syarat, ya kita terbitkan surat izinnya," ujarnya.

Perlu diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, memaparkan kenapa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Baca Juga: Jarang Terekspose Kapolri Idham Azis Ternyata Punya Putri Berprestasi Membanggakan

Sebenarnya ormas tersebut, yang di pimpin Rizieq Shihab terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Namun, dalam hal ini status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).

Dijelaskannya, bahwa SKT itu berlaku lima tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis sejak 20 Juni 2019 lalu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler