Kuota Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Berkurang, Segera Cek Status Anda di Link Ini

11 Desember 2020, 16:10 WIB
Foto: Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta atau Banpres Produktif dari Kemenkop UKM /Pixabay

POTENSIBISNIS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS ini disalurkan selama dua termin, yang mana masing-masing termin terdiri dari lima tahap (batch).

Pada termin kedua, dana subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta diberikan untuk periode November-Desember 2020.

Baca Juga: Robert Minta Pemain Persib Pakai Alat Pendeteksi Jantung Saat Latihan, Ini Tujuannya

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari tahap I hingga tahap V kepada 11.052.859 penerima, dengan rincian sebagai berikut.

Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja

Baca Juga: Di Balik Nama Fadli Zon Ternyata Ada Sosok Wanita Cantik Ini

Sementara total sasaran target penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua mencapai 12.400.000 pekerja. Dengan demikian, masih ada 1.347.141 pekerja lagi yang belum memperoleh bantuan ini.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno menjelaskan bahwa ada pengurangan jumlah kuota penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berkurangnya jumlah kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) ini lantaran karena telah melalui proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 148 ribu penerima BLT subsidi gaji yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.

Kali ini kami akan berikan Anda cara mudah untuk mengecek status Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan mengunjungi website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

Jika Anda sudah mempunyai akun maka Anda tinggal masuk saja keakun Anda, namun bila Anda belum mempunyai akun maka hal yang harus dilakukan adalah klik Daftar.

Lalu isi data diri Anda dengan masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password.

Setelah selesai melakukan itu semua maka sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

Lalu, lanjutkanlah pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Namun jika nama Anda tidak terdaftar maka ada baiknya Anda mengecek persyaratan untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler