Terkuak, Begini Strategi Eks Mensos Juliari Lolos Hukuman Mati

11 Desember 2020, 09:25 WIB
Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club /ILC/YouTube

POTENSIBISNIS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan alasan kenapa Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari, tidak bisa dihukum mati.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK menetapkan bahwa Eks Mensos Juliari menyangkakan pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3` tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Ghufron, Uang Korupsi Dana Bansos dari APBN terbukti mengalir bukan langsung ke Juliari P Batubara.

Baca Juga: Terungkap, Eks Mensos Juliari Ngaku Sering Bolos Saat Sekolah, Bahkan Sang Ibu Sering Dipanggil BK

Baca Juga: Malam-malam Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri

APBN itu mengalir ke rekanan penyelenggara negara, dan status Juliari hanya menerima dari rekanan dan itu merupakan tindakan suap atau gratifikasi.

Oleh karena itu, Juliari P Batubara bisa lolos Hukuman Mati yang terdapat di pasal 2 ayat 2.

"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa 8 Desember 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Baca Juga: Malam-malam Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri

Namun, Ghufron juga mengungkapkan kemungkinan kasus ini berakhir pada hukuman mati Eks Mensos Juliari.

Hal ini sangat bergantung kepada perkembangan kasus ini dan pembuktian kedepan.

Eks Mensos Juliari sementara, tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 karena dirinya tidak menerima uang langsung dari APBN.

"Bahwa ternyata deal-nya antara saya sebagai penyelenggara negara dengan perusahaan misalnya, perusahaan yang memberi sesuatu pada saya padahal perusahaan tidak layak menerima penunjukan, itu baru nanti berkembang ke sana," Pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Ramai dibicarakan tentang Hukuman Mati, Eks Mensos Juliari bisa saja dikenakan pasal 2 atau 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam ketentuan UU 31 tahun 1999, bagi Mensos Juliari memang ada ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Untuk Bisa Jawab Pertanyaan Tamu Asing Ini Kebiasaan Megawati ketika Jadi Presiden

"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: YouTube ILC

Tags

Terkini

Terpopuler