Pemenang Pilkada Serentak 2020 akan Diumumkan Resmi Oleh KPU, Catat Tanggalnya!

10 Desember 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi Pilkada /Tangkap layar zoom meeting/Fix Makassar

POTENSIBISNIS – Kemarin, 9 Desember 2020 pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan.

Dikabarkan bahwa hasil dari pemungutan akan diumumkan paling lambat 26 Desember mendatang.

Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, pernyataan tersebut dengan jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Mensos Juliari P Batubara KPK Sita Sejumlah Dokumen Ini

Dalam PKPU disebutkan setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan.

Pada pemungutan suara Pilkada 2020 ini, penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember 2020.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS.

Baca Juga: Politisi PDIP Sindir Ustadz Abdul Somad Soal Pilkada Medan, Sebut Prabowo dan Nilai Uang di Amplop

Namun hasil itu juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.

Proses yang terjadi pada 10-14 Desember ialah PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan. Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi.

Setelahnya, PPK akan mengumumkan hasil penghitungan paling lambat 20 Desember.

PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 16 Desember.

Baca Juga: Sempat Terbaring di RS, Kini Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19: Minta Didoakan Ya

Sedangkan KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi sama dengan waktu penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember.

KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

Tidak boleh terjadi molor waktu disini karena hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember.

Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi paling lambat 26 Desember.

Jika dirasa ada yang tidak berkenan akan hasil pemungutan suara yang diumumkan, maka setelah penetapan, KPU membuka ruang bagi pasangan calon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun waktu proses sengketa mengikuti jadwal dari MK.

Diketahui, Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.

Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, Wali kota dan wakil wali kota untuk kota***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler