Sehingga, nantinya seseorang yang berwudhu tersebut akan menjadi ragu-ragu ketika shalat, karena kekhawatirannya menyentuh anggota tubuh yang membatalkan wudhu.
“Jadi bisa mengkhawatirkan waktu shalat jadi was-was, tapi kalau Anda bisa menjaga yakin nggak, tetap sah. Wudhu dengan keadaan telanjang bulat adalah sah,” kata Buya Yahya.
Sehingga, dapat disimpulkan dari penjelasan Buya Yahya tersebut mengungkapkan jika berwudhu telanjang bulat tetap sah.
Namun, umat islam juga mesti yakin jika tangannya tidak menyentuh bagian tubuh yang dapat membatalkan wudhu.
Maka untuk menghindari dari rasa was-was atau ragu-ragu mengenai hal tersebut, maka sebaiknya dapat mengenakan sehelai pakaian atau handuk ketika berwudhu.
Jika tidak ada kain untuk menghalangi bagian tubuh yang bisa membatalkan wudhu, maka umat islam dapat menyiasatinya dengan menjaga tangan agar tidak menyentuh bagian tersebut.
Semoga bermanfaat.***