Bolehkah Non Muslim Ikut Kurban Hari Raya Idul Adha, Ini Menurut Buya Yahya

- 6 Juli 2022, 20:14 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube.com/Al Bahjah TV

Baca Juga: Haji Fakir Solusi Ibadah Haji untuk yang Tidak Mampu Pergi ke Mekah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana, dikiutip PotensiBisnis.com dari Instagram @buyayahya_albahjah, berikut penjelasan Buya Yahya.

Ulama fiqh Indonesia, Buya yahya menyampaikan dengan tegas, Bahwasannya pemeluk agama selain islam tidak ada kewajiban bagi mereka untuk berqurban.

Namun, jika mereka ingin memberi kepada muslim untuk penyembelihan. hukumnya boleh, dan sah.

Pasalnya, islam adalah agama yang menjalin hubungan baik dengan pemeluk agama lain, bahkan kita boleh memberikan hadiah pada mereka atau sebaliknya seperti kasus kurban ini.

"Tidak ada kurban bagi pemeluk agama lain, tapi jika mereka ingin memberikan hewan kurban, hukumnya sah, islam adalah agama yang menjalin hubungan baik dengan agama lain, dan kita sebagai muslim juga boleh menerima hadiah dari mereka atau sebaliknya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan, sebelum kita menerima hewan dari pemeluk agama lain. ada rambu-rambu yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Tes IQ: Jika Anda Jeli, Coba Temukan Kesalahan pada Gambar Ini

Jika niat dari memberikan hewan kurban, yaitu karena untuk hubungan sosialisasi dalam bermasyarakat, itu boleh diterima.

Namun, jika ada unsur untuk merendahkan umat islam, itu tidak diperbolehkan sama sekali.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah