Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kondisi Catat, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 16:34 WIB
Ceramah Buya Yahya. Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kondisi Catat, Simak Penjelasan Buya Yahya./
Ceramah Buya Yahya. Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kondisi Catat, Simak Penjelasan Buya Yahya./ /tangkapan layar youtube.com/ Al-Bahjah TV//

Menurut Buya Yahya, mengenai hewan kurban yang terpotong telinganya atau bahkan ekornya, ulama berbeda-beda pendapat.

“Menurut jumhur ulama, madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, selain Hambali mengatakan hewan terpotong ekor dan telinganya tidak sah dijadikan kurban,” kata Buya Yahya dikutip PotensiBinsis.com dari akun YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan 900, Berapa Angka Terbesar yang Bisa Dibuat Hanya dengan Memindahkan 1 Korek Api?

Sehingga, dari penjelasan Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan jika madzhab Imam Hambali mengatakan jika hewan kurban terpotong ekor atau telinganya, dikatakan sah dalam berkurbannya.

Meskipun jika keadaan fisik hewan tersebut merupakan bawaan lahir atau cacat dari sejak lahir.

Namun, tentunya madzhab Imam Hambali pun memiliki berbagai pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya seseorang dalam berkurban menggunakan hewan yang tidak lengkap fisiknya.

“Menurut mazhab Hambali dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telinganya, baik itu potong atau lahir karena dalam keadaan terpotong atau cacat,” ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ: si Pintar Matematika Pasti Cepat Memperbaiki Persamaan hanya dengan Memindahkan 1 Korek Api

Perbedaan pendapat para ulama dan keempat mazhab tersebut, maka Buya Yahya mencari jalan tengah dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, lebih baik umat islam dapat melihat seberapa maslahatnya dalam pembagian hewan kurban untuk masyarakat yang memiliki hak atas hewan kurban tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah