Dari penjelasan di atas, maka Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.
Harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.
Sementara untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.***(Farhan Alam/portaljember.com)