Apakah Boleh Harta Warisan Dibagikan saat Orangtua Masih Hidup? Begini Ternyata Menurut Ustadz Abdul Somad

- 31 Juli 2021, 07:30 WIB
Apakah Boleh Harta Warisan Dibagikan saat Orangtua Masih Hidup? Begini Ternyata Menurut Ustadz Abdul Somad
Apakah Boleh Harta Warisan Dibagikan saat Orangtua Masih Hidup? Begini Ternyata Menurut Ustadz Abdul Somad /Reuters/Willy Kurniawan/

POTENSI BISNIS - Harta warisan menjadi topik yang penting untuk dikaji di zaman sekarang ini.

Pasalnya, pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan syariat Islam akan menimbulkan konflik sosial antara anggota keluarga.

Oleh sebab itu, mempelajari ilmu tentang pembagian harta warisan dirasa perlu untuk dikaji lebih dalam.

Baca Juga: Daftar Peringatan Hari Nasional Agustus 2021 dan Internasional: Kemerdekaan RI Hingga Kebangkitan Teknologi

Banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat soal warisan.

Satu di antarnya adalah pertanyaan apakah boleh harta warisan dibagikan saat orangtua masih hidup?

Untuk menemukan jawaban ini berikut kata Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban tentang bolehkah harta warisan dibagi saat masih hidup.

Pembagian harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil. Termasuk dalam menentukan besaran dan kapan waktu pembagiannya.

Lalu, bolehkah pembagian harta warisan saat masih hidup?

Apakah ada harta yang boleh dibagi saat masih hidup?

Dilansir potensibisnis.com dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada 13 Februari 2021, berikut penjelasan tentang harta warisan yang dibagi saat masih hidup.

Bolehkah harta warisan dibagi saat masih hidup?

Untuk menjawab masalah ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jika harta sudah dibagi saat masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.

Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.

Adapun wasiat menurut Ustadz Abdul Somad, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta. Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris, sebagaimana diberitakan sebelumnya di portaljember.com artikel yang berjudul "Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad"

Dari penjelasan di atas, maka Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.

Harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.

Sementara untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.***(Farhan Alam/portaljember.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah