Apakah Boleh Harta Warisan Dibagikan saat Orangtua Masih Hidup? Begini Ternyata Menurut Ustadz Abdul Somad

- 31 Juli 2021, 07:30 WIB
Apakah Boleh Harta Warisan Dibagikan saat Orangtua Masih Hidup? Begini Ternyata Menurut Ustadz Abdul Somad
Apakah Boleh Harta Warisan Dibagikan saat Orangtua Masih Hidup? Begini Ternyata Menurut Ustadz Abdul Somad /Reuters/Willy Kurniawan/

Lalu, bolehkah pembagian harta warisan saat masih hidup?

Apakah ada harta yang boleh dibagi saat masih hidup?

Dilansir potensibisnis.com dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada 13 Februari 2021, berikut penjelasan tentang harta warisan yang dibagi saat masih hidup.

Bolehkah harta warisan dibagi saat masih hidup?

Untuk menjawab masalah ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jika harta sudah dibagi saat masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.

Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.

Adapun wasiat menurut Ustadz Abdul Somad, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta. Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris, sebagaimana diberitakan sebelumnya di portaljember.com artikel yang berjudul "Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad"

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah