Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Senin, 21 Juni 2021 di Bandung, Cimahi dan Sumedang

- 20 Juni 2021, 21:10 WIB
Layana SIM Keliling ada di enam titik untuk wilayah Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang, Senin 21 Juni 2021. Berikut lokasinya
Layana SIM Keliling ada di enam titik untuk wilayah Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang, Senin 21 Juni 2021. Berikut lokasinya /seputarcibubur.com

POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Senin 21 Juni 2021.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut, perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: Matchday Ketiga Euro 2020, Grup F akan Saling Bunuh di laga Terakhir

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Seperti, wajib untuk membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya dan jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Dipuji Meski Kalah Adu Penalti dari Extrajoss The Dream Team

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Kota Cimahi.

Kedua, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTC Fashion di Jl. Dr.Djunjunan.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di Pasar Moder Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Griya Cinunuk Cileunyi.

Selain itu juga akan hadir di Thee Matic Mall Majalaya untuk wilayah Kabupaten Bandung.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Desa Kebon Cau Ujung Jaya.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x