POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung, Jumat 21 Mei 2021.
Bedasarkan jadwal total ada lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di kota/kabupaten tersebut.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM, yang habis lima tahun sekali.
Baca Juga: Aksi Kejam Perampok dan Pemerkosaan ABG di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Tak perlu waktu lama dan ribet, hanya membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya.
Sebab, SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.
Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Jumat 21 Mei 2021: Aries, Scorpio dan Aquarius Jodoh Anda akan Datang Hari Ini
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Sumedang, Kota Bandung.
Kemudian di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Jumat 21 Mei 2021.
Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di ITC Kebon Kelapa di Jl. Pungkur, Bandung.
Selain itu juga, lokasi pelayanan SIM Keliling lainnya ada pelayanan di Lucky Square Jl. Antapani, Bandung
Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Gerbang Tol Padalarang Timur.
Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Taman Kota Baleendah dan Borma Katapang.
Terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***