Masa berlaku SIM selama lima tahun, maka harus diperpanjang sebelum tepat habis lima tahun.
Jika melewati masa berlaku, harus membuat baru di polres setempat.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.
Pertama, bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Masjid Agung Buahdua.
Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Taman Kota Balendah dan Borma Katapang.
Ketiga, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3.
Selain itu, ada juga pelayanan di Borma Cipadung, Jl. AH. Nasution Bandung.
Sementara bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi SIM keling yang berada di Alun-Alun Cimahi.
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.