Jadwal Samsat Keliling Jumat 30 April 2021 Wilayah Bandung, Cek Selengkapnya Berikut

- 30 April 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi: Jadwal layanan SAMSAT Keliling hari ini Jumat 30 April 2021 di Bandung.*
Ilustrasi: Jadwal layanan SAMSAT Keliling hari ini Jumat 30 April 2021 di Bandung.* /Instagram

 

POTENSI BISNIS – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pelayanan Samsat kelilingi hingga Samsat Drive Thru telah disediakan pemerintah.

Terkhusus masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, pihak Polda Jawa Barat kembali memfasilitasi melalui layanan Samsat Keliling.

Pada Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Spanyol 2021 Quartararo Bisakah Rebut Pole Position dan Juara di Jerez

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mengenai layanan Samsat Keliling(Samling).

Berikut ini lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Jumat, 30 April 2021:

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 30 April 2021, Dapatkan Skin Senjata dan Hadiah Gratis Lainnya

Lokasi Kota Bandung

1. Kota Bandung Padjajaran dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Masjid Cipaganti.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Nasution Square.

Lokasi Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, lokasi di Cipatat, dan Cihaliwung.

Baca Juga: Bumi Semakin Kritis, Target Nol Emisi Karbon Harus Lebih Ambisius

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x