POTENSI BISNIS - Puasa pada bulan Ramadhan adalah hukumnya wajib bagi setiap umat islam.
Namun ada beberapa kondisi dimana seorang muslim tidak bisa berpuasa pada bulan Ramadhan.
Diantarannya ada yang menggantinya dengan puasa di bulan berikutnya dan ada juga yang membayar dengan fidyah.
Baca Juga: Berikut Resep Burger Vegetarian, Bisa Disajikan Saat Lebaran Idul Fitri
Dalam surah Al-Baqarah ayat 184 Allah swt berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Cara Meraih Malam Lailatul Qodar Menurut Ustadz Khalid Basalamah