POTENSI BISNIS - Selain umat muslim mengeluarkan zakat pada saat bulan Ramadhan, ada juga zakat yang dikhususkan saat waktu tertentu pembayarannya.
Zakat yang dimaksud adalah zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Contohnya adalah zakat mal yang terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Terbaru Selasa 27 April 2021 dapatkan Skin Senjata
Baca Juga: Innalillahi, Budayawan PBNU KH Agus Sunyoto Tutup Usia
Sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat dari ulama Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman baznas.go.id, berikut 9 jenis zakat mal yang perlu anda ketahui:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20 persen.***