Perubahan Jadwal SIM Keliling Hari Ini 6 Maret di Wilayah Jakarta Beserta Lokasi Lengkapnya

- 6 Maret 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi jadwal sim keliling Sabtu 6 Maret 2021
Ilustrasi jadwal sim keliling Sabtu 6 Maret 2021 /Twitter.com/@PoldaTMC/

POTENSI BISNIS – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling. Ini upaya mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Pelayanan SIM Keliling ini tidak hanya bagi warga yang berdomisili di Jakarta, atau sekitarnya. 

Warga seluruh Indonesia dapat menikmati layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku.

Baca Juga: Jadwal acara TV hari ini, 6 Maret 2021: Suguhan Menarik di RCTI, MNCTV, dan Trans7

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta.

Akan tetapi, tidak seperti biasanya, Jadawal SIM Keliling pada hari Sabtu mememili waktu oprasi yang berbeda.

Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Hari ini Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu, 06 Maret 2021 : Sebagian Besar Wilayah Jawa Barat Diguyur Hujan Lebat

Jadwal SIM Keliling hari ini Sabtu, 06 Maret 2021 pada 5 wilayah di DKI Jakarta berada di beberapa lokasi berikut:

1. Jaktim: Mall Grand Cakung.

2. Jakut: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

3. Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakbar: Mall Citraland.

5. Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. SIM asli berikut fotokopi

3. Mengisi formulir permohonan

4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Akan tetapi harus diingat, jika gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Selain itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling (Simling), tetapi harus dilakukan di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

SIM B sendiri berlaku bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Bagaimana jika masa berlaku SIM telah habis?

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, mengingat di awal tahun 2021 ini pandemi yang disebabkan Covid-19 masih terus berlangsung.

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebab hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan kesehatan berasama.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x