Jadwal SIM Keliling Besok 3 Maret 2021 Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Cek Lokasinya di Sini!

- 2 Maret 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi/Lokasi SIM Keliling  Kota Bandung dan Bekasi
Ilustrasi/Lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Bekasi /Polda Metro Jaya

POTENSI BISNIS - SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi pada tanggal 3 Maret 2021 akan diadakan di beberapa tempat umum yang dekat dengan masyarakat.

Wilayah Kota Bandung, SIM keliling online pada 03 Maret 2021 akan diadakan di BTM Cicadas.

Selain itu, SIM keliling Kota Bandung juga akan digelar di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung.

Baca Juga: Peringati Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Wamenkes: Varian Baru B117 dari Inggris Sudah Ditemukan Dua Kasus

Untuk warga yang berada di daerah Kopo, SIM Keliling Kota Bandung akan dilaksanakan di Miko Mall Kopo Jl. Raya Kopo (Cirangrang) Bandung

Sedangkan untuk daerah kabupaten Bandung,  bertempat di lokasi Auto 2000 Rancaekek.

Sementara, untuk pelayanan SIM keliling kota Cimahi, dan wilayah kabupaten Bandung Barat bertempat di Lokasi Bundaran HI Leuwigajah.

Baca Juga: Gunakan Aplikasi e-Filing, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Laporkan SPT Sebelum Jatuh Tempo

Adapun rincian biaya yang akan melakukan perpanjangan SIM, adalah sebagai berikut

Biaya untuk memperpanjang SIM :

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • Biaya asuransi Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan Rp 40.000

Untuk jam operasional SIM keliling ini dimulai pukul 08.00 WIB – selesai.

Khusus Minggu di mulai pukul 06.00 WIB.

Persyaratan yang harus diperhatikan dalam perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: LINK Streaming Nonton Drama Korea LUCA: The Beginning Episode 10 Subtitle Indonesia

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah