Jadwal SIM Keliling Hari Ini 23 Februari 2021: DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

- 23 Februari 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi. Layanan Sim Keliling Jakarta, Bandung, Bogor , Bekasi
Ilustrasi. Layanan Sim Keliling Jakarta, Bandung, Bogor , Bekasi /pikiran rakyat/

POTENSI BISNIS – Bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan hari ini, Senin, 23 Februari 2021.

Melalui layanan SIM keliling, perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan, untuk semua warga se Indonesia. 

Layanan ini disiapkan oleh Polda Metro Jaya di beberapa lokasi, Jakarta juga untuk wilayah Bandung dari Polrestabes Bandung. 

Baca Juga: Cuti Bersama Tahun 2021 Hanya Dua Hari, Ini Pertimbangan Pemerintah

Dikutip PotensiBisnis.com dari laman twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling DKI Jakarta dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

2. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tak Suka Ditanya Pernikahannya dengan Atta: Terpenting Kesembuhan Saya dan Keluarga

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT 05, Kalibata, Kecamatan Pancoran.

4. Jakarta Barat di Mall Citraland Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara Grogol, Petamburan.

5. Jakarta Pusar di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar.

Sedangkan untuk pengurusan masa berlaku SIM wilayah Bogor bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong.

Sementara untuk waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Kota Bandung yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang ada pada hari ini di parkiran BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Waktu pelayanannya mulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM yang akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.

Jangan lupa untuk mengambil anteran, karena kuota terbatas. Sedangkan waktu pelayanan nya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sedangkan syarat untuk perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopiannya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Sebagai informasi layanan bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM C dan SIM A.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Bagi anda yang masa berlaku SIM nya telah habis maka harus membuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM yang baru, bagi warga Jakarta bisa membuat SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x