Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Bagi anda yang masa berlaku SIM nya telah habis maka harus membuat permohonan SIM baru.
Sedangkan untuk membuat SIM yang baru, bagi warga Jakarta bisa membuat SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.***