Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung, Siapkan Syarat Berikut

- 15 Januari 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi: Mobil SIM Keliling
Ilustrasi: Mobil SIM Keliling /Twitter/@TMCPoldaMetro

POTENSIBISNIS - Jadwal dan lokasi SIM keliling untuk beberapa wilayah telah diumumkan oleh Korlantas Polri.

Hari ini Jumat, 15 Januari 2021, jadwal SIM keliling untuk wilayah Jakarta, Bogor dan Bandung telah terbit.

Bagi anda yang memiliki SIM diwilayah Jakarta, Bogor dan Bandung, jika masa berlakunya akan segera habis.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD akan Ungkap Hal Ini

Korlantas Polri hari ini Jumat 15 Januari 2021, menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar dibeberapa wilayah. Sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut beberapa lokasi mobil SIM keliling yang bisa anda datangi.

1. Jakarta Utara berada di Mall Grand Cakung. 2. 2. Jakarta Pusat berada di lapangan parkir ITC Cempaka Mas.
3. Jakarta Timur berada di Lippo Plaza Kramat Jati.
4. Jakarta Barat berada di LTC Glodok.
5. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Jadwal Acara TV : Indonesia's Next Top Model NET TV, Indosiar, RCTI, Trans TV Hari Penuh Drama

Untuk Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di DKI Jakarta, yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Untuk anda yang berada di wilayah Bekasi, hari ini mobil SIM Keliling berada di diparkir Cyber Park Bekasi.

Khusus untuk wilayah Bekasi, Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pelayanan mobil SIM keliling untuk wilayah Bogor pada hari ini berada di Polsek Ciampea. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pemindahan Habib Rizieq Shihab Ke Rutan Bareskrim Polri

Kemudian untuk warga Bandung, bisa mendatangi kedua lokasi pelayanan mobil SIM keliling.

Wilayah Bandung, mobil SIM Keliling diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi dan Terima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Meninggalnya 6 Laskar FPI

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah